Bolaligaer.blogspot.com - Berita kali ini akan menghadirkan informasi berita terkini yaitu Begini Syarat Dapat Bantuan Uang Muka Rumah, dan kami pun telah menghadirkan berita bola lainnya khusus bagi sobat para pecinta sepakbola dimanapun berada.
ilustrasi gambar
Uang muka adalah elemen penting dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan Pemerintah. Lantaran, banyak orang yang bisa mencicil rumah, namun tak memiliki cukup uang untuk membayar uang muka.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus menuturkan, negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Maurin seperti dikutip dari laman www.rumah.com, Kamis (8/10/2015).
Peraturan mengenai bantuan uang muka bagi MBR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berhak menerima bantuan uang muka, Maurin mengatakan harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Bantuan uang muka diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukkan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi," kata Maurin.
Total anggaran untuk bantuan uang muka (BUM), Ia mengatakan sebesar Rp 220 miliar untuk 55.000 unit rumah. Namun demikian, Maurin mengatakan, BUM tidak lagi serta merta menjadi tugas pemerintah pusat saja.
"Masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama stakeholder bidang perumahan. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan kuat dari pelaku pembangunan perumahan bersubsidi seperti perbankan, lembaga keuangan non bank dan pemerintah daerah dapat membantu menyukseskan program bantuan uang muka bagi MBR untuk mendukung program sejuta rumah," kata Maurin.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus menuturkan, negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah memberikan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Maurin seperti dikutip dari laman www.rumah.com, Kamis (8/10/2015).
Peraturan mengenai bantuan uang muka bagi MBR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berhak menerima bantuan uang muka, Maurin mengatakan harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Bantuan uang muka diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukkan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi," kata Maurin.
Total anggaran untuk bantuan uang muka (BUM), Ia mengatakan sebesar Rp 220 miliar untuk 55.000 unit rumah. Namun demikian, Maurin mengatakan, BUM tidak lagi serta merta menjadi tugas pemerintah pusat saja.
"Masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama stakeholder bidang perumahan. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan kuat dari pelaku pembangunan perumahan bersubsidi seperti perbankan, lembaga keuangan non bank dan pemerintah daerah dapat membantu menyukseskan program bantuan uang muka bagi MBR untuk mendukung program sejuta rumah," kata Maurin.
Itulah informasi terbaru mengenai Begini Syarat Dapat Bantuan Uang Muka Rumah yang dapat informasikan buat sobat pecinta sepakbola semuanya
dimanapun berada, mudah-mudahan dapat bermanfaat dan tetap selalu
nantikan update berita terbaru setiap harinya.

Anda sedang membaca artikel berjudul 

0 komentar:
Posting Komentar